Sektor Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor:

  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan; dan
  16. ketenagakerjaan

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Post Comment

Translate »