Usaha Tidak Beroperasi 3 Bulan, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usahanya selama tiga bulan tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN. Kewajiban pelaporan tersebut tidak terhenti meskipun dalam periode tersebut tidak ada transaksi serta tidak ada PPN yang dipungut maupun disetorkan.
Kring Pajak menjelaskan, kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024. Dalam ketentuan tersebut, pelaporan SPT Masa PPN tetap harus dilakukan meskipun pada masa pajak yang bersangkutan tidak terdapat PPN yang dipungut dan disetor.
Artinya, PKP yang sedang tidak menjalankan usahanya tetap harus melakukan pelaporan untuk setiap masa pajak. Jika selama masa penghentian tidak terdapat transaksi maupun PPN yang terutang untuk dipungut dan disetor, SPT Masa PPN dilaporkan nihil.
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Penghentian kegiatan usaha sementara juga dapat memengaruhi besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketika perubahan kondisi usaha membuat perkiraan PPh terutang pada tahun berjalan turun, wajib pajak dapat mengajukan permohonan agar angsuran tersebut dikurangi.
Kesempatan tersebut diatur dalam Pasal 119 PER-11/PJ/2025. Permohonan dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih dalam tahun pajak berjalan dengan menunjukkan hasil perhitungan bahwa PPh yang diperkirakan terutang pada tahun tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Untuk mendukung pengajuan, wajib pajak harus menyertakan perhitungan PPh yang diperkirakan terutang berdasarkan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh. Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk bulan-bulan berikutnya hingga akhir tahun pajak juga harus dicantumkan.
Persyaratan Pengajuan
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 baru dapat diajukan apabila persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi. Wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir.
Bagi PKP, terdapat ketentuan tambahan, yakni telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir. Riwayat pelaporan tersebut menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan.
Pengajuan melalui Coretax
Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan melalui Coretax. Wajib pajak dapat memilih Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi, kemudian masuk ke layanan AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
Permohonan juga dapat diajukan secara manual menggunakan formulir yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Post Comment