Pembelian Barang Dengan Cashback, Apakah Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?
Cashback berupa uang atas pembelian barang tidak dikenakan PPN sehingga tidak perlu menerbitkan faktur pajak. Ttidak ada kewajiban penerbitan faktur pajak atas penyerahan cashback, baik dari pihak pembeli maupun penjual. Apabila cashback ini diberikan dalam bentuk hadiah berupa uang dan/atau pengurangan kewajiban oleh penjual kepada pembeli, maka tidak dikenakan PPN dan penjual tidak perlu menerbitkan faktur pajak.
Pendapatan cashback dikenakan Pajak Penghasilan jika cashback yang diberikan kepada pembeli memenuhi persyaratan tertentu, sehingga dikategorikan sebagai penghargaan. Persyaratan ini mencakup pemenuhan persyaratan tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, atau penerimaan kompensasi sehubungan dengan transaksi penjualan. Jika demikian (persyaratan tertentu terpenuhi), pendapatan cashback dianggap sebagai penghargaan dan dikenakan Pajak Penghasilan. Jika penerima penghargaan adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri, maka akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, syarat-syarat tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli adalah keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya ganti rugi dari penjual kepada pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut berdasarkan perjanjian tertulis dan/atau tidak tertulis. Syarat-syarat tersebut antara lain memenuhi persyaratan tertentu; menyediakan tempat dan/atau perlengkapan tertentu; atau memperoleh ganti rugi sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut.
Post Comment