Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM

Berdasarkan ketentuan perpajakan, UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dapat menerapkan tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan yang diperolehnya. Umumnya, UMKM membayar sendiri PPh final. Namun, ketentuan tersebut memperjelas dan mengatur bahwa wajib pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak tetap harus memotong PPh final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh final.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang PPh Final bagi UMKM dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh wajib pajak; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan.

Pemotong pajak yang bertindak sebagai pembeli atau pengguna jasa dikenakan potongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM harus menyerahkan surat keterangan kepada pemotong pajak. Surat keterangan tersebut merupakan surat yang menyatakan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).

Dalam pelaksanaan pemotongan PPh Final atas UMKM, pihak pemotong pajak wajib menerbitkan bukti pemotongan dan menyampaikannya kepada wajib pajak yang dipotong. Sejalan dengan mekanisme PPh Potput lainnya, pemotongan PPh Final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha wajib pajak UMKM menggunakan BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang dibuat melalui e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax. BPPU dibuat dengan kode objek pajak yang digunakan adalah 28-423-03.

Atas pajak yang telah dipotong, sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pemotong wajib melakukan penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir bersamaan dengan PPh Terpadu lainnya. Setelah itu, pemotongan tersebut wajib dilaporkan pula pada SPT Masa PPh Terpadu. SPT Masa PPh Terpadu wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Post Comment

Translate »