Wajib Punya Kode Otorisasi Mulai 2026, Untuk Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dalam unggahan di akun Instagram-nya bahwa kode otorisasi/sertifikat digital dapat dibuat setelah akun di Coretax diaktifkan. Kode otorisasi/sertifikat digital ini digunakan untuk menandatangani SPT wajib pajak.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP,” tulis @ditjenpajakri pada Selasa, 8 Juli 2025.

Lalu, bagaimana cara membuat kode otorisasi/sertifikat digital Coretax?

Cara Membuat Kode Otorisasi Coretax
Berikut panduan untuk membuat kode otorisasi/sertifikat digital di Coretax:

  1. Membuat Kode Otorisasi
    • Akses situs web Coretax melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Masuk menggunakan ID Pengguna dan kata sandi Anda.
    • Pilih bahasa Anda (Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris).
    • Masukkan kode acak (captcha) yang muncul di layar.
    • Tekan tombol “Masuk”.
    • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya”.
    • Tekan opsi “Minta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
    • Gulir ke bawah hingga Anda menemukan kolom “Detail Sertifikat”.
    • Pada opsi “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
    • Masukkan ID Penandatangan Anda atau buat frasa sandi sebagai kode otorisasi.
    • Baca semua syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kotak di samping pernyataan.
    • Tekan tombol “Kirim”.
    • Jika permintaan kode otorisasi Coretax berhasil diajukan, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
    • Wajib pajak dapat mengunduh tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital menggunakan tombol yang tersedia.
  2. Validasi Kode Otorisasi
    • Validasi penerbitan kode otorisasi dengan memilih menu “Portal Saya” di akun Coretax Anda.
    • Pilih submenu “Profil Saya”.
    • Ketuk opsi “Nomor Identifikasi Eksternal” di sisi kiri halaman.
    • Kemudian, pilih bagian “Sertifikat Digital”.
    • Pastikan status kepemilikan valid. Jika status tidak valid, gulir ke kanan tabel dan pilih tombol “Periksa Status”.
    • Setelah notifikasi berhasil muncul, tombol “Aktifkan” akan aktif.
    • Tekan tombol “Aktifkan”.
    • Notifikasi “Berhasil” akan muncul.
    • Selanjutnya, kembali ke menu “Portal Saya” dan pilih “Dokumen Saya” untuk mengambil kode otorisasi Coretax yang telah diterbitkan.

Post Comment

Translate »