Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace” yang Diatur PMK 37/2025

Isi Dokumen Tagihan yang Wajib Dibuat Pedagang di “Marketplace”  

Dokumen tagihan paling sedikit berisi:

  • Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  • Nama pihak lain;
  • Nama akun pedagang dalam negeri;
  • Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  • Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  • Nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Pembatalan Dokumen Tagihan Pajak

Dalam hal terdapat keadaan yang mengharuskan koreksi atau pembatalan faktur, pedagang di marketplace wajib membuat dokumen koreksi atau pembatalan yang merujuk pada faktur yang telah dikoreksi atau dibatalkan tersebut. Dokumen koreksi atau pembatalan yang dimaksud dibuat melalui komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh marketplace dan digunakan untuk transaksi PMSE. Nomor dokumen koreksi atau nomor dokumen pembatalan faktur sebagaimana dimaksud diisi menggunakan nomor yang dihasilkan melalui komunikasi elektronik yang disediakan oleh marketplace.

Sedangkan, dokumen koreksi atau dokumen pembatalan faktur merupakan dokumen yang dianggap sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22, sebagaimana tercantum dalam dokumen koreksi. Dokumen ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang atau dapat dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran PPh final. Sebagaimana diketahui, PMK 37/2025 belum diimplementasikan. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa peraturan ini akan diimplementasikan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem marketplace.

“Kami sudah berkomunikasi dengan marketplace, kami sosialisasikan dan mereka juga butuh penyesuaian di sistemnya. Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan sampai dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” ungkap Hestu dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (15/7/25).

Post Comment

Translate »