Faktur Pajak untuk Orang Pribadi yang Belum Terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib Diisi dengan 00000000000000000

Faktur pajak yang diterbitkan untuk pembeli yang belum terdaftar atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diisi dengan kolom ‘NIK’. Saat membuat faktur pajak menggunakan kunci di sistem Coretax, kolom NPWP akan otomatis terisi dengan 0000000000000000.

Demikian pula, saat mencatat faktur pajak menggunakan impor XML, identitas pembeli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak memiliki NPWP diisi dengan ‘0000000000000000’ pada kolom NIK/NPWP.

“Faktur pajak yang diterbitkan kepada orang pribadi yang belum mendaftarkan NPWP (NIK belum diaktifkan) dapat memilih NIK/KTP, lalu memasukkan NPWP sebagai 0000000000000000, dan memasukkan NIK pada Nomor Dokumen Pembeli,” tulis Kring Pajak menanggapi pertanyaan seorang netizen, Kamis (7 Agustus 2025).

Jika Anda mengalami kesulitan dalam membuat faktur pajak, periksa kembali apakah Anda telah memasukkan NPWP atau NIK 16 digit yang valid (dengan aktivasi NIK).

Selain itu, jika faktur pajak dibuat menggunakan mekanisme impor XML, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengimpor XML tersebut. Pertama, pastikan Anda menggunakan templat XML terbaru, yang dapat diunduh dari https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

Kedua, pastikan kolom IDTKU 22 digit berisi IDTKU dan ubah format sel menjadi ‘teks’.

Jika Anda masih mengalami masalah, Anda sebaiknya mencoba lagi secara berkala dengan langkah-langkah berikut. Pertama, bersihkan cache dan kuki peramban Anda. Kedua, gunakan jendela privat baru atau jendela penyamaran baru. Ketiga, gunakan peramban atau komputer lain.

Post Comment

Translate »