Gagal Meniru Akun yang Diwakili di Coretax, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Beberapa wajib pajak telah mengeluhkan masalah pemalsuan akun wajib pajak mereka melalui sistem CoreTax. Keluhan ini terungkap melalui unggahan media sosial selama dua hari terakhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi masalah ini. DJP juga menegaskan bahwa tim internalnya sedang menangani masalah ini. Mohon bersabar dan periksa secara berkala.

Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak untuk menyamar sebagai akun wajib pajak yang diwakilinya.

  1. Pastikan koneksi internet stabil.
  2. Coba bersihkan cache dan cookie di peramban yang Anda gunakan.
  3. Coba gunakan Jendela Pribadi Baru di Mozilla Firefox atau Jendela Penyamaran Baru di Google Chrome.
  4. Coba gunakan perangkat lain. Jika masih tidak berhasil, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut ke sistem Melati (Meja Layanan TI) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP untuk membuat tiket penerusan ke tim terkait.

Sebagai informasi, Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018. PSIAP merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), beserta penyempurnaan basis data perpajakan.

Tujuan utama Coretax adalah memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

 

Post Comment

Translate »