KEP-239/PJ/2026 Berlaku, Sanksi Pasal 14 Ayat (4) UU KUP Bisa Dikurangi hingga 90%

Jakarta, 15 Oktober 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif, termasuk denda terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam ketentuan tersebut, denda administratif atas pelanggaran tertentu terkait faktur pajak dapat dikurangi sebesar 90% atau 75%, bergantung pada waktu pembayaran dan terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi kriteria berpeluang membayar hanya sebagian dari jumlah sanksi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

Dasar Hukum dan Jenis Pelanggaran

Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas pelanggaran tertentu yang dilakukan PKP, yaitu tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, sesuai dengan cakupan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, KEP-239/PJ/2026 diterbitkan dengan mengacu pada kewenangan DJP berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bukan penghapusan otomatis atas seluruh denda pajak. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan khusus, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Besaran Pengurangan Sanksi: 90% dan 75%

Berdasarkan lampiran KEP-239/PJ/2026, terdapat dua skema pengurangan sanksi yang relevan dengan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

1. Pengurangan sanksi sebesar 90%

Pengurangan sebesar 90% diberikan apabila wajib pajak memenuhi ketentuan waktu penerbitan STP dan pembayaran yang ditetapkan dalam lampiran keputusan, yaitu:

  • STP diterbitkan dalam periode 8 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026 dan pembayaran sanksi sebesar 10% dilakukan paling lambat 31 Desember 2026; atau
  • Pembayaran sebesar 10% dilakukan paling lambat satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027, sesuai dengan ketentuan skema yang berlaku.

Dengan skema ini, wajib pajak hanya perlu membayar 10% dari nilai sanksi yang memenuhi kriteria pengurangan, sedangkan 90% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan.

2. Pengurangan sanksi sebesar 75%

Pengurangan sebesar 75% diberikan apabila wajib pajak membayar 25% dari nilai sanksi dalam waktu satu bulan setelah tanggal penerbitan STP, dengan pembayaran paling lambat 30 Juni 2027.

Artinya, wajib pajak perlu membayar 25% dari nilai sanksi, sedangkan 75% sisanya dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan utama kedua skema tersebut terletak pada persentase pembayaran dan jangka waktu pemenuhan persyaratannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa tanggal penerbitan STP dan tanggal pembayaran sebelum menentukan skema yang dapat digunakan.

Contoh Perhitungan Pengurangan Sanksi

Sebagai ilustrasi, KPP Pratama X menerbitkan STP kepada PT ABC pada 12 Oktober 2026 atas sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp100.000.000 akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak.

Apabila PT ABC memenuhi seluruh persyaratan dalam KEP-239/PJ/2026, perhitungannya adalah sebagai berikut.

Keterangan Skema 90% Skema 75%
Nilai sanksi awal Rp100.000.000 Rp100.000.000
Persentase pembayaran 10% 25%
Sanksi yang dibayar Rp10.000.000 Rp25.000.000
Persentase pengurangan 90% 75%
Sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi Rp90.000.000 Rp75.000.000

Pada skema pertama, apabila pembayaran dilakukan pada 31 Desember 2026 dan seluruh persyaratan terpenuhi, PT ABC membayar Rp10 juta dan dapat mengajukan pengurangan atas sisa sanksi sebesar Rp90 juta.

Sementara itu, pada skema kedua, apabila pembayaran dilakukan pada 31 Maret 2027, PT ABC membayar Rp25 juta dan dapat mengajukan pengurangan atas sisa sanksi sebesar Rp75 juta.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan nilai sanksi awal. Pengurangan atau penghapusan atas sisa sanksi tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan keputusan DJP.

Persyaratan Pengajuan Permohonan

Selain memenuhi ketentuan pembayaran, wajib pajak perlu memperhatikan persyaratan dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026, dengan mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya. Wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya yang ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan.
  2. Apabila gugatan atau upaya hukum telah diajukan, wajib pajak harus mencabutnya dan melampirkan surat permohonan pencabutan sesuai ketentuan.
  3. Menyampaikan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
  4. Memastikan sanksi yang dimohonkan masih belum dibayar atau belum dilunasi. Pengurangan atau penghapusan berdasarkan keputusan ini diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.

Wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan formal lainnya yang berlaku berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Batas Waktu Pengajuan hingga 1 Oktober 2028

Diktum Ketiga KEP-239/PJ/2026 menetapkan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.

Batas waktu pengajuan permohonan ini perlu dibedakan dari batas waktu pembayaran untuk memperoleh persentase pengurangan tertentu. Sebagai contoh, pembayaran untuk memperoleh pengurangan 90% atau 75% tetap harus mengikuti jadwal dan persyaratan khusus dalam lampiran keputusan. Wajib pajak tidak dapat menganggap bahwa pembayaran setelah batas waktu skema tertentu otomatis tetap memenuhi syarat hanya karena permohonan masih dapat disampaikan sampai 1 Oktober 2028.

Karena itu, wajib pajak sebaiknya segera memeriksa STP yang diterima, menghitung jumlah sanksi, memastikan kelayakan skema pengurangan, dan menyiapkan dokumen permohonan sebelum batas waktu yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

KEP-239/PJ/2026 memberikan peluang untuk mengurangi beban sanksi administratif, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara cermat. Wajib pajak perlu memastikan bahwa jenis sanksi yang tercantum dalam STP termasuk dalam cakupan kebijakan, tanggal penerbitan STP sesuai dengan skema yang dipilih, dan pembayaran dilakukan dalam jumlah serta jangka waktu yang dipersyaratkan.

Selain itu, pengurangan sanksi administratif tidak berarti bahwa kewajiban pajak pokok otomatis dihapuskan. Wajib pajak tetap harus memperhatikan penyelesaian kewajiban pokok pajak apabila relevan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan pengurangan sanksi secara tepat, mengurangi potensi beban keuangan, dan meningkatkan kepatuhan terhadap administrasi perpajakan.

Post Comment

Translate »