Pemanfaatan PPh Final UMKM Diperketat, Modus Pecah Usaha Berakhir

 

1. PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan PPh Final UMKM

Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi banyak CV atau PT agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Pokok perubahan:

* Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan dapat menggunakan PPh Final UMKM tanpa batas waktu.
* Koperasi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut selama maksimal 4 tahun pajak.
* CV, Firma, PT biasa, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi berhak menggunakan skema ini untuk wajib pajak baru.
* Namun, badan usaha yang masih dalam masa transisi tetap dapat menggunakan fasilitas sesuai ketentuan lama hingga masa berlakunya berakhir.
* Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet gabungan di atas Rp4,8 miliar per tahun tidak dapat memanfaatkan PPh Final UMKM.

Pemerintah menilai aturan ini akan menghentikan penyalahgunaan fasilitas oleh perusahaan besar yang selama ini memecah usahanya agar tetap menikmati tarif pajak UMKM.

2. PT Perorangan Sektor Jasa Tidak Otomatis Berhak

Perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus dan memberikan jasa yang mirip dengan pekerjaan bebas (misalnya profesi tertentu) tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.

3. Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Berlakunya PMK 28/2026 mengharuskan wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki status Wajib Pajak Kriteria Tertentu untuk mengajukan kembali permohonan pada 1–10 Juni 2026

Jika muncul notifikasi Operation Failed wajib pajak perlu memastikan bahwa sebelumnya memang telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

4. Aksesi Indonesia ke OECD Masuk Tahap Tinjauan Teknis

Proses keanggotaan Indonesia di OECD memasuki tahap technical review.

OECD dan negara-negara anggota akan:

* Mengumpulkan data dan informasi.
* Menyebarkan kuesioner.
* Melakukan fact-finding mission.
* Menyusun kajian terhadap kebijakan dan regulasi Indonesia.

Hasilnya akan menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan nasional.

5. Kewenangan Danantara Bertambah

Melalui PP 19/2026, kewenangan Danantara diperluas, antara lain:

* Menyetujui perubahan penyertaan modal BUMN.
* Membentuk holding investasi dan operasional.
* Menyetujui hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.
* Memberikan penjaminan kepada holding investasi.
* Mengesahkan dan mengonsultasikan rencana kerja serta anggaran kepada DPR.

6. OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7% pada 2026

OECD memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,7% pada 2026.

Faktor penyebab perlambatan:

* Harga energi global yang tinggi.
* Biaya pinjaman yang meningkat akibat kebijakan moneter ketat.
* Ketidakpastian kebijakan yang menekan konsumsi dan investasi swasta.

Post Comment

Translate »