CV/PT yang Terdaftar sebelum 22 April 2026 Masih Bisa Pakai PPh Final?

Persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tetap dapat melanjutkan penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai ketentuan dalam PP 55/2022.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam aturan peralihan PP 20/2026 yang memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan skema PPh final 0,5 persen.

Dalam Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 disebutkan bahwa CV, firma, PT tertentu, serta badan usaha milik desa (BUMDes) masih dapat menggunakan PPh final UMKM hingga jangka waktu pemanfaatannya berakhir sesuai ketentuan sebelumnya.

“Wajib Pajak badan berbentuk: persekutuan komanditer; Firma; PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau BUMDes/BUMDes bersama … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada perubahan langsung bagi wajib pajak badan yang telah lebih dulu terdaftar sebelum 22 April 2026, yakni tanggal mulai berlakunya PP 20/2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa masa pemanfaatan skema PPh Final UMKM tetap mengacu pada PP 55/2022. Dalam aturan tersebut, CV dan firma dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM maksimal selama 4 tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak, sedangkan PT maksimal selama 3 tahun.

Artinya, CV, firma, dan PT yang sudah terdaftar sebelum perubahan aturan tetap dapat melanjutkan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen hingga masa tersebut berakhir, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

DJP juga memastikan bahwa pembayaran PPh final UMKM yang telah dilakukan oleh CV, firma, maupun PT sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap sah secara hukum.

Penyuluh DJP melalui kanal Telegram FAQ Coretax menyampaikan bahwa wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas pembayaran yang sudah dilakukan.

“Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir,” jelas DJP.

Dengan ketentuan ini, pembayaran PPh final UMKM yang telah disetorkan sejak awal tahun 2026 tidak perlu diubah menjadi skema tarif umum.

Sebagai contoh, CV yang terdaftar pada periode sebelum 22 April 2026 dapat tetap menggunakan PPh final UMKM hingga tahun pajak 2029, sesuai batas maksimal empat tahun pemanfaatan.

Sementara itu, PT yang terdaftar pada periode yang sama dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2028, sesuai batas tiga tahun yang berlaku.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang sudah lebih dahulu masuk dalam skema UMKM sebelum aturan baru diterapkan.

Berbeda dengan wajib pajak lama, CV, firma, dan PT yang terdaftar setelah berlakunya PP 20/2026 pada 22 April 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Apabila terjadi pembayaran PPh final secara tidak semestinya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, terutama bagi pelaku UMKM berbentuk badan yang sudah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan tidak terjadi perubahan mendadak yang dapat mengganggu perencanaan bisnis wajib pajak, sekaligus tetap menjaga konsistensi kebijakan perpajakan nasional.

Post Comment

Translate »