Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah WP OP Kembali Pakai PPh Final UMKM?
WP orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur menggunakan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) pada SPT Tahunan PPh 2025 masih bisa kembali memakai PPh Final UMKM 0,5%
Syaratnya:
- Belum pernah menyampaikan surat memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02); dan
- Masih memenuhi ketentuan PPh Final UMKM, seperti batas omzet maksimal Rp4,8 miliar sesuai aturan yang berlaku.
- Jika syarat tersebut terpenuhi, WP OP dapat membetulkan SPT Tahunan 2025 dari metode NPPN menjadi PPh Final UMKM 0,5%.
- Setelah PP 20/2026 berlaku, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus, sehingga ada relaksasi yang memungkinkan WP tetap memakai tarif 0,5% secara sah meskipun sebelumnya sempat memakai NPPN.
- DJP menegaskan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN tidak otomatis menghilangkan hak memakai PPh Final UMKM. Yang menggugurkan hak justru apabila WP sudah resmi memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum.
WP OP yang telanjur memakai NPPN masih dapat kembali ke PPh Final UMKM dan melanjutkan penggunaan tarif 0,5% pada tahun-tahun berikutnya, selama syarat omzet dan ketentuan regulasi tetap dipenuhi.
Post Comment