WP OP yang Telanjur Pakai Norma Bisa Kembali ke Rezim PPh Final UMKM
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang sudah telanjur memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada SPT Tahunan 2025 masih bisa kembali menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Syarat :
- WP OP masih memenuhi ketentuan dalam PP 55/2022, seperti omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (AS.06-02).
Langkah yang harus dilakukan :
- Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh 2025 dari mekanisme NPPN menjadi PPh Final UMKM.
- Jika ada pajak yang ternyata tidak seharusnya terutang, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak.
Aturan :
- Sebelumnya banyak WP OP beralih ke NPPN karena masa penggunaan PPh Final UMKM dianggap sudah habis.
- Setelah terbit PP 20/2026, batas waktu penggunaan PPh Final UMKM untuk WP OP dihapus sehingga bisa digunakan tanpa batas waktu selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar.
WP OP yang sudah memakai norma/NPPN pada 2025 belum kehilangan hak memakai PPh Final UMKM 0,5%, selama belum memilih tarif umum secara resmi dan masih memenuhi syarat omzet. SPT masih bisa dibetulkan agar kembali ke skema PPh Final UMKM.
Post Comment