Marketplace Wajib Tanggapi Keberatan Pedagang Online dalam 14 Hari

Pemerintah melalui Permendag 19 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pedagang yang berjualan di marketplace. Salah satu ketentuan utamanya adalah penyedia marketplace wajib memberikan tanggapan atas keberatan pedagang paling lambat 14 hari kerja sejak keberatan diterima secara tertulis.

Pokok-pokok ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Pedagang berhak mengajukan keberatan apabila marketplace secara sepihak mengubah ketentuan kontrak, biaya layanan, maupun mengenakan sanksi atau penalti.
  • Keberatan harus disampaikan secara tertulis kepada penyedia marketplace.
  • Marketplace wajib menindaklanjuti dan memberikan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
  • Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil, transparan, dan seimbang antara marketplace dan pedagang.
  • Regulasi tersebut juga bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital serta memastikan setiap perubahan kebijakan marketplace dilakukan secara lebih akuntabel.

Post Comment

Translate »