Perubahan Metode Pembukuan dan Penyusutan Kini Diajukan melalui Coretax, Ini Syarat dan Prosedurnya

JAKARTA – Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan untuk kepentingan perpajakan wajib menerapkan prinsip taat asas. Artinya, metode pembukuan yang digunakan pada suatu tahun pajak pada dasarnya harus konsisten dengan metode yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan tersebut mencakup antara lain metode pengakuan penghasilan dan biaya, tahun buku, metode penilaian persediaan, serta metode penyusutan dan amortisasi. Meski demikian, perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tetap dimungkinkan sepanjang Wajib Pajak terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Ketentuan teknis mengenai layanan administrasi tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan antara lain mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.

Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan

Kewajiban menerapkan prinsip taat asas berangkat dari ketentuan Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam ketentuan tersebut, pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten, sedangkan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Prinsip taat asas pada dasarnya bertujuan mencegah Wajib Pajak mengubah metode pembukuan secara tidak konsisten sehingga terjadi pergeseran laba atau rugi yang pada akhirnya dapat memengaruhi besarnya pajak terutang.

Penjelasan Pasal 28 ayat (6) UU KUP memberikan contoh bahwa Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus (straight line method) pada suatu tahun dan hendak menggantinya dengan metode saldo menurun (declining balance method) pada tahun berikutnya harus memperoleh persetujuan DJP terlebih dahulu. Permohonan juga harus disampaikan sebelum tahun buku yang bersangkutan dimulai, disertai alasan yang logis dan dapat diterima serta penjelasan mengenai akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Dengan demikian, perubahan metode penyusutan bukan semata-mata keputusan akuntansi internal perusahaan. Jika perubahan tersebut menyangkut metode pembukuan untuk tujuan perpajakan, Wajib Pajak harus memperhatikan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.

Perubahan Metode Pembukuan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Pasal 10 PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Namun, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku dengan mengajukan permohonan kepada DJP.

Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan.

Selain memenuhi batas waktu tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan.

1. Menjelaskan alasan perubahan

Wajib Pajak wajib menyampaikan alasan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku.

PER-8/PJ/2025 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melampirkan dokumen pendukung atas alasan perubahan tersebut. Dengan demikian, alasan yang disampaikan sebaiknya tidak bersifat umum, tetapi dapat menjelaskan kondisi bisnis yang melatarbelakangi perubahan dan, bila relevan, didukung dokumen yang memadai.

2. Menyampaikan pernyataan tertentu

Wajib Pajak harus menyampaikan pernyataan bahwa perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tersebut dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak lainnya, dan apabila perubahan tidak dilakukan akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.

Selain itu, Wajib Pajak harus menyatakan bahwa perubahan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi dengan tujuan meringankan beban pajak.

Untuk permohonan perubahan yang diajukan pertama kali, Wajib Pajak juga harus menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan perubahan untuk pertama kali.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perubahan metode pembukuan harus memiliki alasan bisnis atau administratif yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dilakukan semata-mata karena pertimbangan penghematan pajak.

Syarat Surat Keterangan Fiskal

Persyaratan berikutnya adalah Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Berdasarkan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat tiga persyaratan utama untuk memperoleh SKF.

Pertama, Wajib Pajak telah menyampaikan:

SPT Tahunan PPh untuk dua Tahun Pajak terakhir; dan
SPT Masa PPN untuk tiga Masa Pajak terakhir, sepanjang SPT Masa PPN tersebut memang menjadi kewajibannya.

Kedua, Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak. Apabila mempunyai utang pajak, seluruh utang tersebut harus telah memperoleh izin untuk ditunda atau diangsur pembayarannya sesuai ketentuan perpajakan.

Ketiga, Wajib Pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

SKF sendiri merupakan informasi yang diberikan DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh pelayanan atau melaksanakan kegiatan tertentu.

PER-8/PJ/2025 juga menetapkan bahwa SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Ada Syarat Tambahan untuk Perubahan Kedua dan Seterusnya

Wajib Pajak yang baru pertama kali mengajukan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku tidak dibebani persyaratan masa konsistensi lima tahun tersebut.

Namun, apabila permohonan perubahan diajukan untuk kedua kali dan seterusnya, Wajib Pajak harus telah menyelenggarakan metode pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan prinsip taat asas selama paling singkat lima Tahun Pajak.

Artinya, Wajib Pajak tidak dapat berulang kali mengganti metode pembukuan dalam waktu singkat. Setelah memperoleh persetujuan perubahan, Wajib Pajak harus kembali menjaga konsistensi penggunaan metode tersebut setidaknya selama lima Tahun Pajak sebelum dapat mengajukan perubahan berikutnya.

Ketentuan lima tahun ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan perusahaan ketika mempertimbangkan perubahan metode pembukuan.

Pengajuan Dilakukan Secara Elektronik melalui Portal Wajib Pajak

PER-8/PJ/2025 menetapkan bahwa permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Dalam implementasinya pada Coretax DJP, layanan tersebut tersedia melalui modul Layanan Wajib Pajak.

Berdasarkan panduan layanan DJP, Wajib Pajak atau wakil/kuasanya dapat masuk ke Portal Wajib Pajak, kemudian memilih menu Layanan Wajib Pajak, dilanjutkan dengan Layanan Administrasi, dan memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, Wajib Pajak memilih jenis layanan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku serta sublayanan sesuai jenis perubahan yang diajukan.

Untuk perubahan metode pembukuan, Coretax menyediakan antara lain sublayanan:

Perubahan Metode Pembukuan yang Pertama; dan
Perubahan Metode Pembukuan yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Sementara untuk perubahan tahun buku juga tersedia sublayanan yang membedakan perubahan pertama dengan perubahan kedua dan seterusnya.

Tahapan Pengajuan di Coretax

Secara umum, proses pengajuan melalui Portal Wajib Pajak dilakukan dengan tahapan berikut:

Wajib Pajak, wakil, atau kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan melakukan login.
Wakil atau kuasa melakukan impersonating sebagai Wajib Pajak yang diwakili apabila diperlukan.
Memilih menu Layanan Wajib Pajak.
Memilih Layanan Administrasi.
Memilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Memilih jenis layanan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku.
Memilih sublayanan sesuai jenis permohonan, misalnya perubahan metode pembukuan untuk pertama kali atau perubahan kedua dan seterusnya.
Mengisi data dan alasan perubahan pada alur kasus.
Menyimpan permohonan dan membuat dokumen PDF.
Menandatangani dokumen secara elektronik sesuai mekanisme yang tersedia.
Mengirimkan atau submit permohonan.
Sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Setelah permohonan diterima, DJP melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan.

Berapa Lama Permohonan Diproses?

PER-8/PJ/2025 memberikan batas waktu pemrosesan yang cukup jelas.

DJP melakukan penelitian atas kelengkapan persyaratan. Apabila permohonan memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan keputusan persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku. Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi, DJP menerbitkan pemberitahuan penolakan. Keduanya diterbitkan paling lama 15 hari kerja setelah BPE diterbitkan.

Yang menarik, apabila dalam jangka waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

Dalam kondisi tersebut, DJP kemudian menerbitkan keputusan persetujuan paling lama lima hari kerja setelah batas waktu 15 hari kerja tersebut terlampaui.

Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memperhatikan bukan hanya batas waktu pengajuan minimal satu bulan sebelum tahun buku dimulai, tetapi juga jadwal internal perusahaan agar perubahan metode telah memperoleh kepastian sebelum periode pembukuan baru berjalan.

Siapa yang Memproses Permohonan?

PER-8/PJ/2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan dalam pemrosesan permohonan.

Untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang diajukan pertama kali, kewenangan didelegasikan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP.

Sementara itu, untuk permohonan perubahan kedua kali dan seterusnya, kewenangan didelegasikan kepada kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pembedaan tersebut sejalan dengan adanya persyaratan tambahan berupa konsistensi minimal lima Tahun Pajak untuk perubahan kedua dan seterusnya.

Khusus Perubahan Tahun Buku

Perubahan tahun buku memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan karena dapat menyebabkan adanya bagian periode pembukuan yang tidak termasuk dalam tahun buku baru.

PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan perubahan tahun buku harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku baru melalui SPT Tahunan PPh tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. Pelaporan tersebut dilakukan paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan.

DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait pelaporan penghasilan dari bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku baru.

Karena itu, perubahan tahun buku tidak cukup dipandang sebagai perubahan administratif atas periode laporan keuangan. Perubahan tersebut juga dapat menimbulkan kewajiban pelaporan untuk bagian tahun pajak tertentu.

Bagaimana dengan Perubahan Metode Penyusutan?

Metode penyusutan merupakan salah satu bagian dari prinsip taat asas dalam pembukuan untuk tujuan perpajakan.

Ketentuan mengenai prinsip taat asas secara eksplisit mencakup metode penyusutan dan amortisasi. Karena itu, perubahan dari satu metode penyusutan ke metode lainnya harus diperlakukan sebagai perubahan metode pembukuan yang memerlukan persetujuan DJP.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu Wajib Pajak sebelumnya menggunakan metode garis lurus untuk menyusutkan aktiva tetap dan kemudian bermaksud menggunakan metode saldo menurun, perubahan tersebut tidak dapat langsung diterapkan untuk tujuan perpajakan tanpa mengikuti mekanisme permohonan yang berlaku.

Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan, menjelaskan alasan perubahan, serta menjelaskan akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

Hal ini penting karena metode penyusutan berpengaruh terhadap besarnya biaya penyusutan yang dibebankan pada masing-masing periode dan pada akhirnya dapat memengaruhi penghasilan kena pajak.

Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebelum mengajukan permohonan perubahan metode pembukuan, perusahaan sebaiknya memastikan beberapa hal.

Pertama, tentukan secara jelas metode yang saat ini digunakan dan metode yang akan digunakan setelah perubahan.

Kedua, susun alasan perubahan secara konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika alasan tersebut berkaitan dengan permintaan pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak lain, dokumen pendukungnya dapat disiapkan untuk memperkuat permohonan.

Ketiga, pastikan kewajiban perpajakan yang menjadi dasar persyaratan SKF telah dipenuhi, termasuk penyampaian SPT dan penyelesaian utang pajak sesuai ketentuan.

Keempat, pastikan perubahan yang diajukan bukan bagian dari upaya menggeser laba atau rugi untuk menurunkan beban pajak. Pernyataan mengenai hal tersebut merupakan bagian dari persyaratan permohonan.

Kelima, apabila perubahan sudah pernah dilakukan sebelumnya, pastikan metode pembukuan dan/atau tahun buku telah dipertahankan secara konsisten selama sekurang-kurangnya lima Tahun Pajak sebelum mengajukan perubahan berikutnya.

Keenam, perhatikan tenggat waktu. Permohonan harus sudah disampaikan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan.

Post Comment

Translate »