PER-7/PJ/2025 Atur Cara Menentukan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan

Kewajiban memiliki NPWP berlaku bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Khusus badan, proses pendaftaran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan tersebut.

Aturan mengenai tempat kedudukan wajib pajak badan tercantum dalam PER-7/PJ/2025. Dalam menentukan lokasi tersebut, wajib pajak tidak hanya berpatokan pada dokumen badan, tetapi juga perlu melihat keadaan yang sebenarnya.

Empat Kriteria Tempat Kedudukan

PER-7/PJ/2025 mengatur beberapa kondisi yang dapat digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan, yaitu:

  1. Kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan

    Tempat kedudukan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan sebagaimana tercantum dalam:

  • Akta atau dokumen pendirian beserta perubahannya;
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  1. Kondisi sebenarnya berbeda dengan dokumen

    Jika lokasi kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pendirian atau dokumen sejenis, tempat kedudukan ditentukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

  2. Kantor pimpinan terpisah

    Apabila kantor pimpinan berada di lokasi yang berbeda dengan pusat administrasi dan keuangan serta tempat kegiatan usaha, tempat kedudukan badan ditentukan berdasarkan lokasi kantor pimpinan.

  3. Tempat kegiatan usaha

    Untuk wajib pajak badan yang menjalankan usaha pada sektor tertentu, tempat kedudukan dapat ditentukan berdasarkan lokasi kegiatan usaha. Sektor usaha yang dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berlaku Secara Hierarkis

Keempat kriteria tersebut tidak dapat dipilih secara bebas. Penentuannya dilakukan secara hierarkis atau berurutan. Artinya, wajib pajak harus terlebih dahulu melihat kriteria pertama. Jika kriteria tersebut dapat digunakan, penentuan tempat kedudukan selesai sampai di situ. Kriteria berikutnya baru digunakan apabila kriteria sebelumnya tidak dapat diterapkan. Ketentuan ini menjadi relevan bagi badan yang memiliki alamat kantor pimpinan, pusat administrasi, dan lokasi kegiatan usaha yang berbeda.

Aturan Khusus untuk KSO

PER-7/PJ/2025 memberikan ketentuan tersendiri bagi wajib pajak berbentuk kerja sama operasi (KSO). Empat kriteria di atas tidak berlaku untuk KSO.

Tempat kedudukan KSO ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia. Anggota tersebut harus ditunjuk dalam:

  • perjanjian KSO; atau
  • surat penunjukan.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak badan perlu memastikan lokasi yang digunakan sebagai tempat kedudukan sesuai dengan kondisi dan kriteria yang ditetapkan. Hal ini menjadi dasar dalam menentukan KPP tempat wajib pajak badan melakukan pendaftaran NPWP.

Post Comment

Translate »