Coretax Tambah Fitur Download All untuk Data L4-A SPT Tahunan PPh Badan
Coretax menambahkan fitur download all data pada Lampiran 4 Bagian A (L4-A) SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengunduh seluruh data bukti potong PPh yang bersifat final dalam satu file Excel.
Pembaruan tersebut membuat data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat dilihat secara lebih lengkap tanpa harus membuka data halaman demi halaman. Sebelumnya, data yang ditampilkan pada L4-A masih terbagi berdasarkan halaman.
Penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui channel Telegram FAQ Coretax menjelaskan bahwa fitur tersebut dapat digunakan untuk mengunduh seluruh data bukti potong pajak sekaligus. Data yang diunduh juga ditarik secara utuh sehingga tidak lagi terbatas pada data yang tampil dalam satu halaman.
Memudahkan Rekonsiliasi Data
Penambahan fitur download all juga diharapkan dapat membantu wajib pajak saat melakukan rekonsiliasi. Dengan mengunduh seluruh data dalam satu file, wajib pajak dapat lebih mudah mencocokkan data penghasilan dan bukti potong yang tercatat.
Fitur tersebut juga membantu memastikan data yang diunduh sesuai dengan data yang tercatat dalam riwayat Coretax. Dengan begitu, wajib pajak dapat melakukan pengecekan data secara lebih menyeluruh sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
L4-A untuk Penghasilan PPh Final
L4-A merupakan bagian dari SPT Tahunan PPh Badan yang digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final, wajib pajak badan perlu melaporkan penghasilan yang pajaknya telah dipotong oleh pihak lain maupun yang dibayarkan sendiri.
Beberapa jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh Final antara lain:
- PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak UMKM sesuai PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026;
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final UMKM;
- Bunga tabungan, deposito, obligasi, surat utang negara, dan obligasi daerah;
- Penghasilan dari penjualan saham di bursa efek; serta
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Data L4-A Dapat Terisi Otomatis
Untuk menampilkan L4-A, wajib pajak perlu memilih opsi Ya pada pertanyaan induk SPT bagian C nomor 4 mengenai apakah wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final.
Setelah pilihan tersebut diaktifkan, L4-A akan menarik data secara otomatis atau melakukan prepopulasi atas penghasilan yang menjadi objek PPh Final. Data tersebut berasal dari bukti potong yang dibuat oleh pihak lain maupun pembayaran PPh Final yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak.
Meski demikian, wajib pajak tetap dapat melakukan penyesuaian secara manual. Data penghasilan yang dikenakan PPh Final dapat ditambahkan ataupun dihapus sesuai dengan kondisi dan dokumen yang dimiliki.
Penambahan fitur download all menjadi salah satu pembaruan Coretax yang dapat membantu wajib pajak mengelola data SPT Tahunan dengan lebih praktis, terutama ketika jumlah bukti potong yang harus diperiksa cukup banyak.
Post Comment