DJP Perketat Restitusi PPN: PKP Risiko Rendah Kini Diawasi Lebih Keta

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 resmi memperketat penelitian formal atas permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan ini menjadi langkah baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan fasilitas restitusi dipercepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi.

Sebelumnya, penelitian formal terhadap permohonan restitusi dipercepat hanya mencakup tiga aspek kewajiban formal. Namun, melalui PMK 28/2026, jumlah aspek yang diteliti bertambah menjadi lima.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026 yang menyebutkan bahwa sebelum memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian atas kewajiban formal wajib pajak.

Lima Aspek Penelitian Formal

Dalam aturan terbaru ini, terdapat lima aspek kewajiban formal yang akan diperiksa DJP terhadap PKP berisiko rendah yang mengajukan restitusi dipercepat, yaitu:

Status penetapan sebagai PKP berisiko rendah masih berlaku.
PKP tidak terlambat menyampaikan SPT Masa dalam 12 bulan terakhir.
PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan atas masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat.
PKP tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
PKP tidak pernah dipidana tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.

Dari lima aspek tersebut, terdapat dua ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur dalam PMK terdahulu, yakni kewajiban ketepatan pelaporan SPT Masa selama 12 bulan terakhir serta syarat bahwa wajib pajak tidak sedang diperiksa atas masa pajak yang diajukan restitusi.

Restitusi Dipercepat Bisa Ditolak

PMK 28/2026 menegaskan bahwa apabila hasil penelitian formal menunjukkan PKP tidak memenuhi salah satu ketentuan tersebut, DJP tidak akan memberikan fasilitas restitusi dipercepat.

Artinya, status sebagai PKP berisiko rendah tidak lagi otomatis menjamin kemudahan memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kepatuhan administrasi kini menjadi perhatian utama dalam proses penelitian DJP.

Penelitian Berlanjut ke Aspek Substansi

Apabila PKP dinyatakan lolos penelitian formal, DJP akan melanjutkan penelitian pada aspek substansi. Penelitian ini meliputi:

pemenuhan kegiatan tertentu,
kebenaran penulisan dan penghitungan pajak,
pajak masukan yang dikreditkan, dan
pajak masukan yang dibayar sendiri.

Salah satu poin penting dalam PMK 28/2026 adalah penegasan mengenai syarat kegiatan tertentu minimal 80% dari total nilai penyerahan.

Kegiatan tertentu tersebut meliputi:

ekspor Barang Kena Pajak (BKP),
penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN,
penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut,
ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau
ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Penghitungan ambang batas 80% dilakukan berdasarkan total nilai penyerahan pada masa pajak yang diajukan restitusi, di luar penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan maupun penyerahan yang tidak terutang PPN.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Pengetatan penelitian formal ini dinilai sebagai bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kualitas restitusi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan fasilitas restitusi dipercepat.

Dengan aturan baru ini, DJP ingin memastikan bahwa fasilitas percepatan restitusi benar-benar diberikan kepada PKP yang memiliki profil kepatuhan baik, tertib administrasi, serta memiliki aktivitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Bagi PKP berisiko rendah, perubahan ini menjadi pengingat penting untuk menjaga kepatuhan pelaporan SPT, memastikan administrasi perpajakan berjalan tertib, serta mempersiapkan dokumen pendukung restitusi secara lebih lengkap dan akurat.

Post Comment

Translate »