Pencairan Restitusi Pajak Dilakukan Selektif, DJP Ikuti SOP

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pencairan restitusi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan yang berlaku.

Menurut Bimo, DJP tidak dapat mencairkan restitusi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan restitusi juga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sektor dan wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan.

Restitusi Dilakukan Secara Selektif

Bimo menjelaskan, proses restitusi diarahkan agar lebih terukur, terencana, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, permohonan restitusi yang membutuhkan pemeriksaan akan tetap melalui prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan DJP. Ia menegaskan setiap proses pemeriksaan memiliki standar yang harus dipatuhi sehingga DJP tidak dapat mengabaikan SOP dalam pencairan restitusi.

Kebijakan Disesuaikan dengan Kondisi APBN

Untuk kebijakan restitusi ke depan, Bimo menyampaikan bahwa pelaksanaannya akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kebijakan tersebut juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit. Pemerintah perlu menjaga kondisi APBN agar tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan.

Restitusi Masih Jadi Sorotan Pelaku Usaha

Di sisi lain, persoalan pencairan restitusi masih menjadi perhatian pelaku usaha hingga DPR. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyampaikan keluhan mengenai hambatan dalam pencairan restitusi.

Keterlambatan pencairan restitusi dinilai dapat memberikan dampak terhadap arus kas perusahaan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan dana untuk membiayai proyek yang sedang berjalan.

Agus mengatakan keluhan dari dunia usaha tersebut telah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, mengingat kebijakan mengenai restitusi berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan.

DPR Soroti Hak Wajib Pajak

Persoalan restitusi juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR Harris Turino. Ia menilai pencairan restitusi perlu segera dilakukan karena restitusi merupakan hak wajib pajak.

Menurut Harris, ketika pencairan restitusi mengalami penundaan, perusahaan dapat menghadapi tekanan terhadap kondisi arus kasnya. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa persoalan restitusi terus mendapat perhatian dari pelaku usaha dan DPR.

Post Comment

Translate »