Dapat Surat Paksa dari DJP? Ini yang Harus Dilakukan oleh Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Surat paksa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah langkah resmi dalam proses penagihan utang pajak. Jika Anda menerimanya, itu berarti ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Penting untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan agar proses dapat ditangani dengan tepat sesuai aturan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, surat paksa didefinisikan sebagai surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Biasanya, surat ini datang setelah DJP sebelumnya mengirimkan surat teguran dan tidak mendapat tanggapan atau pembayaran dari Wajib Pajak dalam waktu 21 hari sejak surat teguran diterbitkan.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada pembayaran atau upaya hukum lain, maka juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP akan mendatangi Wajib Pajak dan menyerahkan surat paksa secara langsung.

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menerima Surat Paksa

  1. Validasi Identitas Petugas
    Jika Anda didatangi oleh seseorang yang mengaku petugas pajak dan membawa surat paksa, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek identitas dan keabsahan surat tugasnya.
    Petugas yang menyampaikan surat paksa harus membawa surat tugas resmi dan name tag yang sesuai. Periksa kepala surat, nama KPP yang menerbitkan, dan jika ragu, jangan sungkan untuk menghubungi langsung KPP tersebut guna konfirmasi.
  2. Kumpulkan Dokumen dan Cocokkan Ketetapan
    Setelah validasi dilakukan, segera kumpulkan semua dokumen terkait utang pajak Anda, seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP). Baca isi surat paksa dengan teliti dan pastikan semua nomor ketetapan, tanggal, dan nominal sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen yang Anda miliki.
    Jika ada perbedaan, Anda berhak meminta klarifikasi langsung kepada petugas. Perlu diketahui, setiap ketetapan pajak memiliki masa berlaku penagihan selama lima tahun. Jika sudah lewat, Anda dapat mempertanyakan legalitas penagihannya.
  3. Bisa Bayar Sekaligus, Bisa Dicicil
    Surat paksa tidak berarti Anda harus langsung membayar semua utang pajak saat itu juga. Sesuai ketentuan PMK 61/2023, Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak ke KPP tempat terdaftar.
    Diskusikan opsi ini dengan JSPN yang datang agar Anda bisa mendapatkan waktu dan cara pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan.
  4. Jangan Tergiur Janji Oknum
    Semua layanan perpajakan dari DJP tidak dipungut biaya. Jadi, jika ada oknum yang meminta uang atau menjanjikan penghapusan utang pajak di luar jalur resmi, segera tolak dan laporkan ke saluran pengaduan DJP.

Pembayaran utang pajak hanya boleh dilakukan melalui kanal resmi menggunakan kode billing, baik melalui bank, kantor pos, atau penyedia jasa pembayaran yang terdaftar.

Sebagai Wajib Pajak, Anda berhak menolak menerima surat paksa. Namun, penting untuk diketahui, baik diterima maupun ditolak, surat paksa tetap dianggap sah secara hukum setelah disampaikan.

Petugas akan mencatat sikap Anda dalam berita acara pemberitahuan surat paksa. Ini akan menjadi dasar untuk proses penagihan selanjutnya.

Lebih bijak jika Anda menerima surat tersebut dengan baik. Jika masih ada keberatan, ketidaksepahaman, atau ingin menyampaikan bantahan, mintalah petugas untuk menuliskannya dalam berita acara tersebut. Selanjutnya, Anda bisa mengurusnya langsung di KPP tempat Anda terdaftar.

Post Comment

Translate »