DJP Terima 13,45 Juta SPT, Relaksasi Buat WP Badan Masih Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 13,45 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 28 Mei 2026. Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan total pelaporan SPT yang diterima hingga akhir Mei mencapai 13,45 juta SPT.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13,45 juta SPT,” ujar Inge.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12,44 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 1,01 juta SPT lainnya berasal dari wajib pajak badan.

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 10,94 juta SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan menyampaikan sekitar 1,49 juta SPT.

Tingginya tingkat pelaporan dari kelompok wajib pajak orang pribadi menunjukkan semakin meningkatnya kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama setelah berbagai upaya digitalisasi layanan yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk kelompok wajib pajak badan, DJP menerima 972.144 SPT Tahunan dari perusahaan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 1.609 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) turut menyampaikan 274 SPT Tahunan, baik yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS.

DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda dari kalender umum Januari–Desember. Sejak 1 Agustus 2025, terdapat 36.625 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah serta 43 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS.

Pemerintah masih memberikan relaksasi kepada wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.

Melalui kebijakan tersebut, DJP menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan serta keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29.

Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka sanksi administratif tersebut akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan relaksasi ini diberikan untuk memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak dalam menggunakan sistem administrasi perpajakan baru yang diterapkan DJP.

Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax Administration System yang menjadi platform administrasi perpajakan terbaru milik DJP.

Sebelum dapat mengakses layanan pelaporan, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu.

Hingga saat ini, DJP mencatat sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 18,23 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91.871 instansi pemerintah, serta 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Implementasi Coretax menjadi salah satu langkah strategis DJP dalam melakukan transformasi digital layanan perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat pengawasan, serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan jumlah pelaporan yang telah mencapai lebih dari 13 juta SPT dan jutaan akun Coretax yang telah aktif, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat seiring penyempurnaan sistem dan layanan digital yang tersedia.

Bagi wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar segera memanfaatkan masa relaksasi yang masih berlaku hingga akhir Mei 2026 untuk menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari.

Post Comment

Translate »