Akhirnya! Aturan Baru Soal PPh Final UMKM 0,5 Persen Resmi Terbit
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum baru bagi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Regulasi ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Terbitnya PP 20/2026 menjadi kabar yang telah lama dinantikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama setelah pemerintah beberapa kali menyampaikan bahwa aturan tersebut tengah dalam proses finalisasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat menyoroti lambatnya penerbitan beleid tersebut dan berjanji akan mempercepat proses penyelesaiannya.
Dalam aturan terbaru, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan oleh:
* Wajib Pajak Orang Pribadi;
* Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan; dan
* Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi.
Ketiga kelompok wajib pajak tersebut harus memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memungkinkan badan usaha lain seperti CV, firma, dan perseroan terbatas tertentu untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.
PP 20/2026 juga memperluas cakupan omzet yang digunakan sebagai dasar penentuan kelayakan penggunaan tarif PPh final UMKM.
Omzet yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari penghasilan usaha yang dikenai pajak nonfinal, tetapi juga mencakup:
* Seluruh peredaran bruto dari usaha atau pekerjaan bebas;
* Penghasilan yang dikenai pajak final maupun nonfinal;
* Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri;
* Imbalan jasa yang diterima dalam kegiatan pekerjaan bebas sebelum dikurangi berbagai potongan.
Dengan perubahan ini, pemerintah ingin memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan secara lebih tepat sasaran sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak yang sebenarnya.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Ketentuan tersebut diwujudkan melalui penghapusan Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu penggunaan tarif final 0,5 persen.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan dapat terus menggunakan tarif PPh final UMKM tanpa dibatasi masa pemanfaatan tertentu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM yang selama ini khawatir kehilangan fasilitas pajak setelah masa penggunaan berakhir.
Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, pemerintah tetap memberlakukan batas waktu pemanfaatan bagi koperasi.
Dalam PP 20/2026 disebutkan bahwa koperasi hanya dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM selama paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar sebagai wajib pajak.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, koperasi akan beralih ke mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski tidak lagi masuk dalam kategori wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas baru berdasarkan PP 20/2026, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal II PP 20/2026, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen hingga masa fasilitas yang diperoleh berdasarkan aturan lama berakhir.
Artinya, tidak terjadi penghentian secara mendadak terhadap fasilitas yang telah berjalan sebelumnya.
Selain menghapus batas waktu bagi sebagian wajib pajak, PP 20/2026 juga memuat berbagai ketentuan peralihan yang memastikan keberlanjutan fasilitas pajak bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.
Kehadiran aturan baru ini dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan diberlakukannya PP 20/2026, pelaku usaha kecil diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani oleh perubahan kebijakan perpajakan yang tidak pasti, sekaligus tetap berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme pajak yang sederhana dan proporsional.
Post Comment