Ada PP Baru, Pemerintah Tutup Celah WP Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM

Pemerintah resmi memperketat aturan pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini memuat ketentuan khusus yang ditujukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama melalui skema firm splitting.

Isu tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada awal pekan ini, Senin (1/6/2026), seiring dengan mulai berlakunya aturan baru yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PP 55/2022.

Dalam penjelasan PP 20/2026 disebutkan bahwa penyesuaian dilakukan untuk memperketat pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu agar fasilitas PPh Final UMKM tidak disalahgunakan.

“Dalam PP ini dilakukan penyesuaian pengecualian wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan PP ini,” demikian bunyi penjelasan aturan tersebut.

Ketentuan anti-penghindaran pajak tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026. Pasal ini menutup celah praktik firm splitting, yakni strategi memecah satu usaha menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar dan dapat menikmati tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan olehnya tidak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM apabila secara akumulatif omzet mereka melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan … jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi ketentuan tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak orang pribadi mendirikan dua perseroan perorangan dengan aktivitas usaha serupa, maka seluruh omzet dari ketiga entitas tersebut akan dijumlahkan.

Jika total omzet mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruh entitas tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menggunakan skema PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.

Ketentuan ini juga berlaku untuk pendirian entitas baru oleh wajib pajak yang sama, yang tetap akan dihitung dalam akumulasi omzet.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah lama menyoroti praktik firm splitting yang digunakan sebagian pelaku usaha untuk tetap berada dalam batas omzet UMKM.

Sejak 2004, DJP mengidentifikasi adanya kecenderungan pemecahan usaha untuk memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Ke depan, pengawasan akan diperkuat dengan pemanfaatan data terpadu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

DJP juga akan memantau omzet konsolidasi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap batas Rp4,8 miliar.

“Kalau omzet wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dijumlahkan mencapai Rp4,8 miliar setahun, mereka tidak bisa lagi menggunakan PPh 0,5% tersebut,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

PP 20/2026 turut memperluas pengaturan penghitungan omzet bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta (PH) atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT).

Dalam kondisi tersebut, penghitungan batas omzet tetap dilakukan secara konsolidasi antara suami dan istri.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghindaran pajak melalui pemisahan status perpajakan dalam satu keluarga.

Selain penguatan aturan UMKM, DJP juga menyiapkan penerapan program cooperative compliance sebagai pendekatan baru pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Program ini akan diawali dengan pendaftaran sukarela oleh wajib pajak, yang kemudian diikuti dengan pengukuran tax control framework (TCF) dan analisis risiko kepatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM).

“Kami akan sempurnakan terus sistem CRM ini sebagai dasar pengukuran kepatuhan wajib pajak,” ujar Dirjen Pajak.

DJP juga mengumumkan jadwal pemeliharaan sistem Coretax yang akan menyebabkan *downtime* pada 5–8 Juni 2026. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses sementara.

Pemeliharaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan stabilitas sistem administrasi perpajakan digital tersebut.

Selain UMKM, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak grup, transaksi afiliasi, hingga individu dengan kekayaan tinggi. Kebijakan ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan arah kebijakan perpajakan yang semakin ketat dalam pengawasan, namun tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan berusaha, khususnya bagi pelaku UMKM.

Post Comment

Translate »