Mengenal Fitur dan Cara Membuat Akun PIC di Coretax
Sejak diluncurkan awal tahun 2025 lalu, sistem administrasi perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membawa banyak perubahan mendasar, salah satunya adalah hadirnya fitur Person In Charge (PIC).
Fitur ini memungkinkan wajib pajak badan untuk menunjuk perwakilan, seperti karyawan atau staf pajak internal, untuk membantu mengelola kewajiban perpajakan secara langsung tanpa harus menggunakan akun pimpinan perusahaan.
Sebelum Coretax diimplementasikan, seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembuatan kode billing, hingga input dokumen di kanal digital seperti E-Billing dan E-Bupot, hanya dapat dilakukan oleh pimpinan dengan menggunakan akun pribadinya. Kini, melalui Coretax, hal tersebut dapat dilakukan oleh PIC yang ditunjuk, tentunya dengan akses yang terbatas dan terkendali.
Meskipun PIC diberikan kemudahan dalam mengakses dan mengelola kewajiban perpajakan, namun penunjukannya tetap harus dilakukan langsung oleh pimpinan perusahaan. Proses Pengajuan hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pimpinan cukup membawa identitas PIC yang akan ditunjuk, seperti KTP untuk ditunjukkan sebagai pengguna yang sah di Coretax DJP.
PIC yang disetujui selanjutnya dapat membuat akun sendiri dan memperoleh kredensial login secara terpisah, tanpa harus menggunakan data pribadi pimpinan. Dengan begitu, setiap aktivitas dapat terlacak secara transparan dan tidak melanggar prinsip keamanan data.
Cara Membuat Akun PIC di Coretax DJP
Proses pembuatan akun PIC di Coretax DJP tergolong mudah dan mirip dengan proses pembuatan akun pengguna pada umumnya. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke situs Coretax DJP, lalu pilih opsi registrasi pengguna baru.
- Isi data diri, seperti nomor KTP/NIK, nomor ponsel yang masih aktif, dan alamat email yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi wajah melalui fitur pemindai langsung pada platform.
- Setelah verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan notifikasi ke email Anda yang berisi tautan untuk membuat kata sandi.
- Kemudian PIC dapat login ke Coretax DJP menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.
Setelah berhasil login, Pimpinan dapat mengecek apakah nama Wajib Pajak badan yang dilingkarinya sudah muncul di dashboard. Jika sudah, maka proses penunjukan dan aktivasi berhasil.
Meskipun Pimpinan diberikan akses untuk melakukan berbagai tugas perpajakan, seperti melakukan penagihan, pengisian SPT, dan pengunggahan dokumen, namun kewenangan utama tetap berada di tangan direktur. Penandatanganan dokumen penting seperti SPT tahunan dan faktur pajak tetap hanya dapat dilakukan oleh direktur. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keamanan data perusahaan.
Dengan hadirnya fitur Pimpinan, para direktur tidak perlu lagi berbagi akses pribadi dengan staf, dan pekerjaan administratif dapat dibagi secara efisien. Selain meningkatkan akurasi pelaporan, sistem ini juga menyediakan verifikasi dua lapis sebelum data resmi terkirim ke DJP.
Coretax DGT dengan fitur PIC membuka era baru dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan Wajib Pajak badan. Manajemen dapat lebih kolaboratif antara pimpinan dan staf, tanpa mengorbankan aspek keamanan dan legalitas. Inovasi ini sejalan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan berbasis sistem digital yang efisien dan akuntabel.
Dengan memahami cara kerja fitur PIC, perusahaan dapat memanfaatkan sistem Coretax secara maksimal, sekaligus memastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Comment