Pengisian Alamat Pembeli pada Faktur Pajak Sesuai PER-11/2025

Ketentuan Umum Pengisian Alamat Pembeli

Lampiran D PER-11/2025 menjelaskan bahwa alamat biasanya ditulis terlebih dahulu dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor bangunan, nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Nama kawasan/wilayah seperti apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan dapat ditulis sebelum nama jalan.

Jika tidak ada nama jalan atau tidak berada pada jalan tertentu dan tidak memiliki nomor bangunan, alamat minimal harus mencantumkan nomor RT dan RW, nama kecamatan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

BKP/JKP Diterima di Tempat Selain Tempat Tinggal/Kedudukan

Dalam kondisi tertentu, penerimaan BKP atau JKP dapat terjadi di tempat yang berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli. Misalnya, PKP A berdomisili di Kota B. Pembelian BKP dilakukan di Kota C.

Dalam hal BKP/JKP dikirim/diserahkan ke daerah atau tempat tertentu yang menerima fasilitas PPN Tidak Dipungut (misalnya Kawasan Berikat) yang berbeda dengan tempat tinggal, dan penyerahan tersebut menerima fasilitas PPN Tidak Dipungut, alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang menerima BKP/JKP. Apabila penyerahan tersebut tidak menerima fasilitas PPN Tidak Dipungut, penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan atau TKU yang menerima BKP/JKP.

Sedangkan apabila penyerahan dilakukan di tempat selain tempat tinggal/kedudukan, dan bukan daerah tertentu, pengisian alamat tidak bergantung pada fasilitasnya. Penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan atau TKU yang menerima BKP/JKP pada faktur pajak.

Post Comment

Translate »