PER-8/PJ/2025 Terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dicabut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-51/PJ/2009. Kebijakan tersebut sebelumnya mengatur besaran kupon makan/minum bagi pegawai, penetapan area tertentu, serta pembatasan fasilitas dan amenitas di lokasi kerja. Ketentuan dalam PER-51/PJ/2009 terkait biaya pemberian manfaat berupa natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pencabutan kebijakan tersebut dilakukan menyusul diundangkannya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:… Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan bunyi Pasal 147 angka 2 PER-8/PJ/2025.

PER-51/PJ/2009 merupakan petunjuk pelaksanaan dari PMK 83/2009. Pada dasarnya, PER-51/PJ/2009 merinci ketentuan besaran kupon makan dan/atau minuman serta natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Berdasarkan PER-51/PJ/2009, nilai kupon makan dan/atau minuman yang diberikan kepada pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan penyediaan makanan dan/atau minuman di kantor dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, sepanjang nilainya wajar. Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) PER-51/PJ/2009, nilai kupon dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor).

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan PMK 83/2009, imbalan atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau benefit yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan di bidang tertentu dapat berupa pengurangan penghasilan bruto. Nah, PER-51/PJ/2009 merinci ketentuan penetapan bidang tertentu, tata cara pengajuan permohonan penetapan sebagai bidang tertentu, serta batasan sarana dan prasarana yang disediakan. Sejatinya, ketentuan yang diatur dalam PER 51/PJ/2009 sudah tidak relevan lagi semenjak diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Pemberlakuan UU HPP, PP 50/2022, dan PMK 66/2023, memungkinkan perusahaan untuk membebankan segala biaya yang berkaitan dengan pemberian manfaat dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kepada pekerjanya sepanjang merupakan biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, pemberlakuan UU HPP dan peraturan turunannya tersebut menjadikan ketentuan dalam PER51/PJ/2009 tidak berlaku lagi. Namun, UU HPP, PP 50/2022, dan PMK 66/2023 tidak secara tegas mencabut PER-51/PJ/2009. Dengan demikian, pemberlakuan PER-8/PJ/2025 sejak tanggal 21 Mei 2025 menjadi legitimasi pencabutan ketentuan dalam PER-51/PJ/2009.

 

Post Comment

Translate »