Toko Online yang Akan Dikenakan Pajak 0,5 Persen, Pemerintah Pastikan Bukan Pungutan Baru
Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan toko daring pada e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli hingga Bukalapak. Mengutip Reuters, Rabu (25/6/2025), nantinya platform e-commerce wajib memungut pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen kepada toko daring yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Lebih lanjut, e-commerce juga wajib menyampaikan pemungutan PPh tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai informasi, pajak serupa sebelumnya telah diberlakukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara luring dan memiliki omzet lebih dari Rp500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.
Bukan pajak baru
Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan aturan pajak toko daring bukanlah jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam transaksi e-commerce. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan, dalam aturan terbaru, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak dari para penjual di platformnya. Sebelumnya, para pedagang daring membayar pajak secara mandiri.
“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Rosmauli mengatakan, tujuan penunjukan marketplace ini adalah untuk menyederhanakan proses. Sebab, sistem pengumpulannya dibuat lebih terpadu dan lebih mudah dijalankan oleh para pedagang.
“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan,” katanya.
“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha.”
Pemerintah juga melibatkan pelaku industri e-commerce serta kementerian dan lembaga lain dalam proses perumusannya.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata Rosmauli.
Post Comment