Aturan Baru Untuk Pajak Emas, Bisnis Bullion Diyakini Terus Tumbuh
Pemerintah telah mengatur ulang ketentuan pajak transaksi emas melalui penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.
Penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 dianggap lebih banyak anggota mengenai perlakuan pajak dalam transaksi emas. Sejalan dengan penerbitan kedua peraturan tersebut, bisnis buldion akan menunjukkan kininja positif dari Paya tahun ini.
“Kami optimis bahwa tren bisnis akan terus meningkat tahun ini proyeksi pertumbuhan positif tahun ini pada akhir tahun ini,” kata Direktur Penjualan & Distribusi Bank Islam Indonesia Anton Sukarna, kutipan kutipan Quoquip Onip (BSI) (kutipan kutipan (BSI, Sukut.
Anton mengatakan bahwa emas masih akan menjadi salah satu instruksi investasi untuk Keana Safe Haven bagi masyarakat. Aturan ini juga menyediakan berbagai pilihan mulai dari angsuran emas, pawning emas, dan pembelian emas melalui aplikasi untuk memfasilitasi publik.
Sebagai bank yang telah ditentukan oleh Bullion, BSI akan mengoptimalkan potensi logam berharga domestik melalui produk BSI emas. Dalam semester I/2025, keseimbangan emas BSI dalam satuan gram tumbuh 110% di tahun sampai sekarang volume dengan volume 1 ton.
Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) diragukan untuk mencatat jumlah kepentingan publik dalam transaksi emas. Paya Semester I/2025, Golden Bank of Gold Savings Golds mencapai 13,8 ton, sedangkan deposit emas 1,28 ton.
Perdagangan Emas di Pegadaian dicatat 2,8 ton, sementara 200 kilogram pinjaman modal kerja emas, dan 2,9 ton deposito emas perusahaan.
Pisnshop memperkirakan bahwa minat orang untuk membeli emas semakin kuat bersama dengan konfirmasi pajak penghasilan Pasal 22 yang tidak dikumpulkan untuk pembelian emas oheh sebagai konsumen akhir di PMK 52/2025.
“Tidak perlu khawatir! Beli emas di tempat tinggal, publik tidak kena pajak 0,25%!” Suara kapal yang diunggah di Instagram.
PMK 52/2025, antara lain, telah mengecualikan koleksi Pasal 22 PPH untuk Golden Bars yang dilakukan oleh Perhiasan Emas dan/atau Bar ke Bullion Financial Services Institute (LJK). Kemudian, pengecualian pengumpulan pajak pendapatan Pasal 22 masih berlaku untuk pengiriman bar emas ke Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital, sesuai dengan ketentuan dalam perdagangan berjangka Kajangaoti.
Setelah itu, pengumpulan pajak penghasilan Pasal 22 belum dilakukan di bar emas oleh perhiasan emas dan/atau bar untuk pihak -pihak tertentu. Partai -partai tertentu termasuk konsumen akhir; Pembayar pajak tunduk pada PPH akhir; Dan pembayar pajak yang memiliki surat kemitraan gratis dari Pajak Penghasilan Pasal 22.
Di sisi lain, PMK 51/2025 sekarang menambahkan Bulids LJK sebagai pengumpul pajak penghasilan Pasal 22. Untuk pembelian batang emas, LJK Bullion, Pasal 22 PPH adalah 0,25% dari bagian melintang dari Haragel, Pasal 0,25% berasal dari pembelian, bukan pembelian 0,25%, bukan pembelian 0,25%, tidak.
Namun, ada pengecualian, yaitu pembayaran pengiriman oheh ljk bulid dari nilai maksimum Rp10 juta yang tidak mendenaii pph Pasal 22.
Post Comment