Begini Cara Ajukan Perubahan Data Omzet Tahunan via Coretax
Pusat kontak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data omzet tahunan atau penghasilan bruto secara mandiri melalui Coretax DJP.
Kring Pajak menyampaikan pernyataan ini menanggapi cuitan seorang netizen yang menanyakan perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses http://coretaxdjp.pajak.go.id terlebih dahulu.
“Permohonan perubahan data dapat dilakukan melalui menu utama Coretax DJP, yaitu Portal Saya. Kemudian, klik menu Ubah Data dan ketuk Identitas Wajib Pajak,” tulis Kring Pajak di media sosial, Jumat (8/8/2025).
Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi kolom Pemutakhiran Data: Identitas Wajib Pajak. Silakan centang Pemutakhiran Kode Ekonomi Utama. Kemudian, lakukan pemutakhiran data pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya, wajib pajak mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data. Kemudian, centang kotak “Pernyataan” dan tekan “Simpan”.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/2025, permohonan perubahan data wajib pajak yang telah diterbitkan tanda terima elektroniknya akan ditinjau oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat satu hari kerja setelah tanda terima elektronik diterbitkan.
Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pengembangan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pemutakhiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018.
PSIAP juga merupakan proyek untuk mendesain ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang disertai dengan penyempurnaan basis data perpajakan.
Tujuan utama pengembangan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak dan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Post Comment