Pembuatan Nota Retur di Coretax Oleh Pembeli Non-PKP

Retur Barang Kena Pajak (BKP) dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian, kerusakan, atau kesalahan pada barang yang diterima pembeli. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), apabila terjadi retur Barang Kena Pajak, pembeli wajib membuat dan menyampaikan nota retur kepada penjual, yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan penerapan sistem coretax, nota retur harus dibuat dan ditandatangani secara elektronik melalui portal wajib pajak (coretax) atau situs web lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu diketahui bahwa saat ini, nota retur tidak terbatas pada pembeli berstatus PKP. Namun, pembeli non-PKP juga dapat membuat nota retur asalkan memiliki akun coretax.

Jika pembeli non-PKP tetapi memiliki akun coretax, mereka dapat membuat nota retur melalui akun coretax mereka. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika nota retur diterbitkan oleh pembeli non-PKP. Pertama, nota retur dapat dibuat oleh pembeli non-PKP asalkan pembeli tersebut masuk menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) 16 digit. Kedua, nota retur hanya dapat dibuat untuk pembeli non-PKP jika faktur pajak yang digunakan mencantumkan NPWP sebagai identitas.

Perlu diperhatikan bahwa jika nota pengembalian tidak dibuat sesuai ketentuan ini, pengembalian Barang Kena Pajak akan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, saat membuat nota pengembalian pajak, penting bagi pembeli untuk memperhatikan prosedur yang benar. Untuk membuat nota pengembalian pajak, Pengusaha Kena Pajak yang belum terdaftar PPN dapat membuat nota pengembalian pajak di akun Coretax mereka melalui menu “e-faktur”. Selanjutnya, pilih menu “SPT Masukan” dan klik “Buat SPT”.

Bagi penjual, jika pembeli mengajukan retur, sistem akan memberikan notifikasi melalui menu “notifikasi saya”, yang berisi nomor faktur, identitas pembeli yang mengajukan retur, dan nomor tanda terima retur. Penjual kemudian dapat menyetujui atau menolak retur melalui submenu “SPT Keluaran”. Selanjutnya, nilai retur akan otomatis tercatat dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN A.2) untuk periode atau tanggal retur.

Post Comment

Translate »