Sri Mulyani Bebaskan PPN Kripto, Berikut Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang berlaku 1 Agustus 2025.

“Dengan dipersamakannya aset kripto sebagai aset berharga, beban PPN atas penyerahan aset tidak lagi dikenakan. Kebijakan ini bikin investor untung karena biaya transaksi lebih hemat, sekaligus menjadi bentuk sinkronisasi antara regulasi pajak dan pengawasan yang kini beralih dari Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi] ke OJK [Otoritas Jasa Keuangan], ” ungkap Oscar melalui pesan singkat, (25/8/25).

Oscar juga memandang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 sebesar 0,21 persen untuk transaksi di platform domestik sebagai insentif yang dapat meningkatkan daya saing. Hal ini dikarenakan tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan dengan 1 persen untuk transaksi melalui platform asing.

“Ini memberikan insentif yang sehat agar aktivitas perdagangan lebih banyak terjadi di bursa domestik. Hal ini bukan hanya menguntungkan investor karena lebih hemat, tetapi juga memperkuat likuiditas pasar dalam negeri serta memastikan ekosistem berkembang di bawah pengawasan otoritas resmi,” jelasnya.

Oscar optimistis PMK 50/2025 dan penguatan kolaborasi antara pelaku industri dan regulator akan menjadi fondasi krusial bagi penguatan ekosistem aset kripto Indonesia, yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak.

Ia mencatat jumlah pengguna kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 15 juta, dengan nilai transaksi bulanan melebihi Rp30 triliun per Juni 2025. Sementara itu, total penerimaan pajak aset kripto telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun per 31 Mei 2025—sejak PMK 68/2022 diberlakukan pada 1 Mei 2022.

“Angka-angka ini memperlihatkan bahwa pasar kripto Indonesia sangat potensial. Dengan kerangka pajak yang lebih jelas dan ramah investasi—kepastian hukum lebih kuat, maka ruang pertumbuhan industri bisa lebih terarah, inovasi tetap berjalan, dan perlindungan konsumen juga semakin terjamin,” yakin Oscar.

Optimisme senada juga disampaikan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana. Ia menilai, PMK 50/2025 akan menguntungkan investor dan industri kripto. Konsistensi perlakuan pajak kini seirama dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut memberikan kepastian hukum untuk para pelaku industri kripto.

“PMK ini menghadirkan keadilan serta efisiensi serta kejelasan dalam penerapan tarif, mekanisme pemungutan dan pelaporannya,” jelasnya kepada Pajak.com, di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta (22/8/25).

Meski demikian, Vergia menyarankan agar investor tetap mempelajari perubahan PMK 50/2025 secara saksama untuk memitigasi berbagai potensi risiko pajak.

Post Comment

Translate »