Sri Mulyani Pastikan Pajak Tak Naik Tahun Depan, Fokus Tingkatkan Kepatuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menaikkan pajak tahun depan, sebuah kekhawatiran publik yang telah lama ada.

Alih-alih menaikkan tarif, Sri Mulyani menekankan upaya untuk memperkuat kepatuhan dan penegakan hukum dalam sistem perpajakan.

“Sering disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan itu dengan menaikkan pajak, padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan compliance akan dirapikan dan ditingkatkan,” ujarnya dalam rapat bersama DPD RI, Selasa (2/9/2025).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip gotong royong dan dukungan bagi kelompok ekonomi kurang mampu.

UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh), sementara omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak final sebesar 0,5 persen.

“Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM, karena PPh Badan normalnya mencapai 22%,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah memberikan pengecualian pajak untuk sektor kesehatan, pendidikan, serta masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Sri Mulyani menekankan, kebijakan ini menjaga prinsip gotong royong sekaligus tata kelola yang baik.

Post Comment

Translate »