Impor Sampel Barang Bebas Bea
Pemerintah telah membebaskan bea masuk untuk barang contoh. Perlu diketahui bahwa barang tersebut benar-benar diimpor khusus sebagai contoh dan bukan untuk diperdagangkan.
Pembebasan bea masuk atas barang contoh diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan. Pasal ini menegaskan bahwa barang contoh dapat dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan.
“Barang contoh didefinisikan sebagai barang yang diimpor khusus sebagai contoh, termasuk untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran, dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik jenis maupun mereknya,” demikian bunyi penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Kepabeanan, dikutip pada Rabu (3 September 2025).
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.
Berdasarkan keputusan ini, barang contoh untuk keperluan produksi adalah semua barang yang diimpor khusus sebagai contoh untuk pembuatan produk. Produksi tersebut ditujukan untuk ekspor atau pemasaran di dalam negeri.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi enam persyaratan. Pertama, barang tersebut harus semata-mata ditujukan untuk pengenalan produksi atau produk baru. Kedua, hanya tiga barang dengan merek/model/jenis yang sama yang dapat diimpor.
Ketiga, barang tersebut tidak boleh ditujukan untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan mutu. Keempat, barang tersebut tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri.
Kelima, barang tersebut tidak boleh berupa kendaraan bermotor, termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apa pun. Keenam, barang contoh harus disimpan selama dua tahun sejak tanggal impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan harus disertai dua dokumen: Pertama, rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai, beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Jika permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan akan menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan cukai. Menurut situs web DJBC, surat keputusan diterbitkan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Post Comment