Tak Ada Kuota Restitusi, Purbaya Klaim Pencairannya Tembus Rp160 T
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kuota pencairan restitusi pajak di tiap KPP. Pemerintah tetap membayar restitusi kepada wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian pajak. DJP telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari–April 2026. Pemerintah kini lebih berhati-hati memproses restitusi karena ada dugaan kebocoran penerimaan negara.
Restitusi dengan nilai besar dan dianggap mencurigakan akan diteliti lebih lanjut sebelum dicairkan. Nilai restitusi tahun lalu mencapai sekitar Rp360 triliun sehingga pemerintah ingin mengevaluasi validitasnya. DJP diminta meneliti ulang pola restitusi agar pencairan tetap berjalan tetapi lebih terkontrol. Pemerintah juga meminta BPKP mengaudit proses restitusi pajak periode 2016–2025. Audit dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan atau penyimpangan restitusi. Purbaya sebelumnya menilai sistem restitusi pajak di Indonesia terlalu longgar dan minim
Post Comment