Coretax Downtime Besok Malam, ILAP–PJAP Ikut Terdampak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan terhadap sistem Coretax Administration System yang akan menyebabkan layanan mengalami waktu henti (downtime) selama satu jam pada Rabu malam.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, pemeliharaan sistem akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak maupun pihak eksternal yang terhubung dengan sistem tersebut.
DJP menjelaskan bahwa penghentian layanan sementara ini juga berdampak pada berbagai pihak yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax, termasuk instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), serta authorized billing channel.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP dalam pengumuman resminya.
Pemeliharaan dilakukan sebagai bagian dari upaya DJP untuk menjaga performa dan stabilitas Coretax dalam memberikan layanan perpajakan yang optimal kepada masyarakat. Selama proses pemeliharaan berlangsung, seluruh fitur dan layanan yang tersedia pada sistem tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.
Oleh karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan pelaporan, pembayaran, atau administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur jadwal akses mereka di luar waktu pemeliharaan yang telah ditentukan.
Setelah proses pemeliharaan selesai, sistem akan kembali beroperasi normal dan dapat diakses sebagaimana mestinya.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sebelumnya digunakan dalam pengelolaan administrasi perpajakan nasional.
Sejak resmi diterapkan pada awal 2025, Coretax menjadi tulang punggung digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Melalui sistem ini, DJP berupaya meningkatkan efisiensi, integrasi data, serta kualitas pelayanan kepada wajib pajak.
Pemeliharaan kali ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh DJP. Sepanjang implementasi Coretax, DJP telah beberapa kali mengumumkan jadwal downtime terencana guna melakukan penyempurnaan, peningkatan performa, dan stabilisasi sistem.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan Coretax dapat beroperasi secara optimal, terutama mengingat perannya yang semakin vital dalam mendukung berbagai layanan perpajakan nasional.
Dengan adanya jadwal pemeliharaan ini, wajib pajak diharapkan dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan mereka agar tidak terkendala selama periode penghentian layanan sementara berlangsung.
Post Comment