Pemerintah Beri Insentif Pajak, Penulis Buku Kena PPh Final 1,5%

Pemerintah berencana memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5% kepada penulis dan pengarang buku mulai semester II tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor kreatif dan meningkatkan literasi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan fasilitas PPh final tersebut akan berlaku bagi seluruh penulis yang menerbitkan buku dengan identitas resmi berupa International Standard Book Number (ISBN).

“Penulis yang tercakup itu siapa pun yang bikin buku, yang ISBN-nya jelas, author. Nanti diatur di PMK,” ujar Airlangga.

Menurutnya, ketentuan teknis mengenai pemberian insentif tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), profesi penulis dan pengarang mencakup kegiatan merencanakan, meneliti, dan menulis berbagai karya seperti buku, skrip, storyboard, drama, esai, pidato, manual, spesifikasi, hingga artikel non-jurnalistik untuk kebutuhan publikasi maupun presentasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku industri literasi yang selama ini dikenai mekanisme pajak yang relatif lebih kompleks.

Saat ini, penghasilan yang diterima penulis dalam bentuk royalti dikenakan PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, besaran pemotongan pajak dihitung sebesar 15 persen dari 40 persen jumlah bruto royalti yang diterima.

Karena bersifat tidak final, penghasilan tersebut masih harus digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menghitung kewajiban pajak tahunan. Adapun pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai insentif pajak tersebut diperlukan karena jumlah penulis di Indonesia, terutama di bidang ilmiah dan akademik, masih relatif terbatas.

Pemerintah ingin mendorong lebih banyak masyarakat yang memiliki keahlian dan pengetahuan untuk mendokumentasikan gagasan mereka dalam bentuk buku sehingga dapat memperluas akses ilmu pengetahuan bagi masyarakat.

“Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit. Apalagi penulis-penulis ilmiah. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian, mau nulis buku,” kata Purbaya.

Dengan adanya tarif PPh final yang lebih rendah dan sederhana, pemerintah berharap produktivitas penulis nasional dapat meningkat sekaligus memperkuat ekosistem literasi Indonesia.

Selain insentif bagi penulis, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal lainnya sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II/2026.

Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen keuangan tertentu di dalam negeri. Pemerintah juga akan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026 guna memperkuat cadangan devisa nasional.

Di sektor transportasi, pemerintah kembali berencana memberikan diskon tiket pesawat domestik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama periode liburan sekolah dan libur Natal serta Tahun Baru.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat sejumlah kegiatan pemeriksaan pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melebihi batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Pengawasan dan Pemeriksaan Tahun 2023–2025, BPK menemukan beberapa pemeriksaan lapangan yang berlangsung lebih lama dibandingkan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2013 maupun PMK Nomor 15 Tahun 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan bagi DJP dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Di bidang kelembagaan, DPR juga akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang disusun menggunakan pendekatan omnibus law. Revisi regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan tata kelola keuangan negara dan badan usaha milik negara (BUMN).

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 36 calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas. Dari jumlah tersebut, enam orang merupakan calon hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak yang akan melanjutkan ke tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian.

Berbagai kebijakan dan perkembangan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perpajakan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memberikan insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas masyarakat.

Post Comment

Translate »